Jeddah – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan perubahan jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 untuk Warga Negara Indonesia (WNI) di Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah, Arab Saudi. Jadwal pemungutan suara dimajukan menjadi tanggal 9 Februari 2024, lebih awal dari pelaksanaan di dalam negeri yang jatuh pada 14 Februari 2024.
Perubahan ini merupakan bagian dari kebijakan pemungutan suara lebih awal di luar negeri, yang bertujuan untuk memastikan seluruh proses logistik dan pengiriman hasil suara dapat dilakukan dengan aman dan tepat waktu.
Pemungutan suara di luar negeri dilakukan dengan tiga metode, yakni pemungutan langsung di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN), kotak suara keliling (KSK), dan melalui pos. Di Jeddah, sebagian besar pemilih akan dilayani melalui TPSLN yang disediakan di KJRI dan beberapa lokasi tambahan sesuai kebutuhan.
“Warga negara Indonesia yang berada di wilayah kerja KJRI Jeddah diimbau untuk mencocokkan data dan memastikan namanya terdaftar sebagai pemilih,” ujar perwakilan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Jeddah.
Para jemaah umrah dan WNI yang sedang bekerja atau tinggal di wilayah Arab Saudi juga diingatkan untuk aktif memeriksa status pemilih mereka melalui situs resmi lindungihakpilihmu.kpu.go.id atau menghubungi PPLN setempat.
📝 Apa yang Perlu Disiapkan?
- Pastikan nama Anda terdaftar sebagai pemilih di wilayah Jeddah.
- Siapkan dokumen identitas (paspor atau ID Saudi) saat hari pencoblosan.
- Ikuti informasi terkini dari PPLN atau KJRI Jeddah mengenai lokasi dan waktu pemungutan suara.
Travel Jannah Firdaus mengajak seluruh jemaah dan WNI di Arab Saudi untuk menggunakan hak pilih secara bijak dan bertanggung jawab. Mari bersama jaga demokrasi, bahkan dari Tanah Suci.
Untuk informasi perjalanan ibadah yang aman dan terorganisir, hubungi kami sekarang!