Perizinan Perusahaan

Selamat datang di Jannah Firdaus Tour dan Travel. Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan Bapak/Ibu calon jamaah yang telah memilih kami sebagai mitra perjalanan ibadah Anda. Jannah Firdaus Tour dan Travel (selanjutnya disebut “Penyelenggara”) adalah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU, No. Izin: 91203014304940004) & Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK, No Izin: 91203014304940003) yang berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik. Penyelenggara yang memiliki izin resmi dari Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) merupakan salah satu aspek penting yang ditekankan oleh pemerintah untuk menjamin keamanan dan kenyamanan jamaah. Dengan menyatakan status perizinan ini, Penyelenggara menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan kepatuhan regulasi, yang secara langsung membangun fondasi kepercayaan dengan calon Jamaah.

Syarat dan Ketentuan ini bertujuan untuk mengatur secara jelas hak dan kewajiban antara Penyelenggara dan calon jamaah (selanjutnya disebut “Jamaah”) demi terwujudnya kelancaran, keamanan, dan kenyamanan dalam pelaksanaan ibadah Umrah dan/atau Haji Khusus. Dokumen ini berlaku untuk seluruh paket perjalanan ibadah Umrah dan Haji Khusus yang ditawarkan dan diselenggarakan oleh Penyelenggara.

Dengan melakukan pendaftaran dan/atau melakukan pembayaran uang muka, Jamaah dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh isi dari Syarat dan Ketentuan ini. Klausul persetujuan ini merupakan praktik standar dalam perjanjian untuk memastikan bahwa semua pihak terikat oleh ketentuan yang telah ditetapkan, sehingga mengurangi potensi kesalahpahaman di kemudian hari.