Sebelum Pelunasan Haji, Jemaah Wajib Cek Status Istithaah Kesehatan, Begini Caranya
Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa setiap calon jemaah haji wajib memenuhi syarat istithaah kesehatan sebelum melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2024. Istithaah adalah syarat kemampuan secara fisik dan mental yang ditetapkan agar jemaah dapat menjalankan ibadah haji dengan baik dan aman.
Kewajiban ini sudah diberlakukan sejak musim haji 2023, dan kini menjadi bagian penting dalam proses keberangkatan. Jemaah yang belum dinyatakan memenuhi istithaah tidak dapat melanjutkan ke proses pelunasan dan pencetakan visa.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan kesehatan dilakukan secara berjenjang, dimulai dari puskesmas hingga rumah sakit yang ditunjuk.
“Pemeriksaan istithaah adalah bentuk perlindungan terhadap jemaah. Ibadah haji memiliki aktivitas fisik yang berat, sehingga kesiapan kesehatan sangat krusial,” ujarnya.
Bagaimana Cara Cek Status Istithaah?
- Datang ke Puskesmas: Jemaah akan menjalani pemeriksaan awal dan diberikan surat rujukan jika diperlukan pemeriksaan lanjutan.
- Pemeriksaan Lanjutan di RS: Jemaah akan menjalani tes laboratorium, EKG, rontgen, dan pemeriksaan penyakit kronis.
- Hasil Evaluasi: Hasil pemeriksaan akan dimasukkan ke dalam Siskohat Kesehatan dan dinilai oleh tim medis.
- Cek Status Online: Jemaah bisa mengecek status istithaah di website https://siskohatkes.kemkes.go.id dengan memasukkan data pribadi.
Travel Jannah Firdaus mengimbau seluruh calon jemaah untuk tidak menunda pemeriksaan, terutama bagi yang sudah masuk kuota keberangkatan. Pemeriksaan lebih awal akan memberi waktu untuk penanganan jika ditemukan kondisi medis tertentu.
Pastikan Anda berangkat dalam kondisi sehat dan siap. Travel Jannah Firdaus siap mendampingi persiapan ibadah haji Anda dari awal hingga akhir. Hubungi kami untuk bantuan dan pendampingan proses istithaah!