Syarat & Ketentuan

SYARAT DAN KETENTUAN UMUM PERJALANAN IBADAH UMRAH DAN HAJI KHUSUS JANNAH FIRDAUS TOUR DAN TRAVEL

1. Pendahuluan

Selamat datang di Jannah Firdaus Tour dan Travel. Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan Bapak/Ibu calon jamaah yang telah memilih kami sebagai mitra perjalanan ibadah Anda. Jannah Firdaus Tour dan Travel (selanjutnya disebut “Penyelenggara”) adalah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU, No. Izin: 91203014304940004) & Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK, No Izin: 91203014304940003) yang berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik. Penyelenggara yang memiliki izin resmi dari Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) merupakan salah satu aspek penting yang ditekankan oleh pemerintah untuk menjamin keamanan dan kenyamanan jamaah. Dengan menyatakan status perizinan ini, Penyelenggara menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan kepatuhan regulasi, yang secara langsung membangun fondasi kepercayaan dengan calon Jamaah.

Syarat dan Ketentuan ini bertujuan untuk mengatur secara jelas hak dan kewajiban antara Penyelenggara dan calon jamaah (selanjutnya disebut “Jamaah”) demi terwujudnya kelancaran, keamanan, dan kenyamanan dalam pelaksanaan ibadah Umrah dan/atau Haji Khusus. Dokumen ini berlaku untuk seluruh paket perjalanan ibadah Umrah dan Haji Khusus yang ditawarkan dan diselenggarakan oleh Penyelenggara.

Dengan melakukan pendaftaran dan/atau melakukan pembayaran uang muka, Jamaah dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh isi dari Syarat dan Ketentuan ini. Klausul persetujuan ini merupakan praktik standar dalam perjanjian untuk memastikan bahwa semua pihak terikat oleh ketentuan yang telah ditetapkan, sehingga mengurangi potensi kesalahpahaman di kemudian hari.

2. Pendaftaran dan Persyaratan Jamaah

2.1. Proses Pendaftaran

Proses pendaftaran Jamaah dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

  • Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh Penyelenggara secara lengkap, akurat, dan benar.
  • Menyerahkan seluruh dokumen persyaratan yang akan dirinci pada bagian 2.2.
  • Melakukan pembayaran uang muka sesuai dengan ketentuan yang berlaku (lihat Bab 4).

Setelah formulir pendaftaran, kelengkapan dokumen, dan pembayaran uang muka diterima serta diverifikasi oleh Penyelenggara, konfirmasi pendaftaran akan diberikan kepada Jamaah. Proses verifikasi data ini penting untuk memastikan keabsahan dokumen dan kelengkapan persyaratan administratif.4 Pendaftaran yang dilakukan tanpa disertai pembayaran uang muka dianggap tidak mengikat dan dapat dibatalkan oleh Penyelenggara tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada calon Jamaah.5

2.2. Dokumen Wajib Jamaah

Untuk kelancaran proses administrasi dan perjalanan, Jamaah wajib menyerahkan dokumen-dokumen berikut:

  • Paspor Asli Republik Indonesia yang masih berlaku minimal 8 (delapan) bulan sebelum tanggal keberangkatan. Nama Jamaah yang tercantum dalam paspor minimal terdiri dari 3 (tiga) suku kata. Ketentuan masa berlaku paspor ini lebih konservatif dibandingkan beberapa standar minimal 6 bulan untuk memberikan margin keamanan yang lebih baik.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang masih berlaku.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Pas Foto berwarna terbaru dengan ketentuan: latar belakang putih, fokus wajah 80%, ukuran 4×6 cm sebanyak 6 (enam) lembar. Bagi Jamaah wanita, wajib mengenakan jilbab pada foto.
  • Fotokopi Akta Kelahiran, terutama bagi Jamaah anak di bawah usia 18 tahun, atau sebagai dokumen pendukung identitas tambahan jika diperlukan.
  • Fotokopi Buku Nikah bagi Jamaah suami istri yang bepergian bersama.
  • Sertifikat vaksinasi Meningitis yang masih berlaku.
  • Surat Pernyataan Mahram (apabila diperlukan), khususnya bagi Jamaah wanita yang berusia di bawah 45 tahun dan bepergian tanpa didampingi mahramnya, sesuai dengan ketentuan yang mungkin berlaku dari pemerintah Arab Saudi. Meskipun terdapat perkembangan terkait kebijakan mahram, pencantuman ini bersifat antisipatif.

Kelengkapan dan keabsahan seluruh dokumen merupakan tanggung jawab Jamaah. Keterlambatan penyerahan atau ketidaksesuaian dokumen dapat menghambat proses pengurusan visa dan tiket, yang berpotensi mengakibatkan penundaan atau bahkan pembatalan keberangkatan.

2.3. Ketentuan Tambahan Jamaah

Selain pemenuhan dokumen, terdapat beberapa ketentuan tambahan yang perlu diperhatikan oleh Jamaah:

  • Kesehatan: Jamaah diharapkan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani yang memungkinkan untuk mengikuti seluruh rangkaian kegiatan ibadah. Bagi Jamaah lanjut usia (lansia) atau memiliki riwayat penyakit tertentu (misalnya, penyakit jantung, diabetes, hipertensi), sangat dianjurkan untuk melampirkan surat keterangan sehat dari dokter dan menginformasikan riwayat penyakitnya kepada Penyelenggara. Penekanan pada aspek kesehatan ini merupakan langkah proaktif untuk mengantisipasi dan memitigasi risiko medis selama perjalanan, demi kenyamanan Jamaah itu sendiri dan kelancaran ibadah rombongan.
  • Jamaah Berkebutuhan Khusus/Lansia: Jamaah yang memerlukan perhatian atau bantuan khusus, termasuk lansia, wajib didampingi oleh anggota keluarga yang sehat dan mampu memberikan pendampingan. Apabila tidak ada pendamping dari keluarga, dapat dipertimbangkan penggunaan jasa pendamping khusus dengan biaya tambahan yang ditanggung oleh Jamaah. Penyelenggara berhak memberikan saran atau bahkan menolak keikutsertaan jika kondisi Jamaah dinilai tidak memungkinkan untuk melakukan perjalanan tanpa pendampingan yang memadai.
  • Wanita Hamil: Jamaah wanita yang sedang hamil wajib melampirkan surat keterangan medis dari dokter kandungan yang menyatakan kondisi kehamilan sehat dan laik untuk melakukan perjalanan udara. Usia kehamilan harus sesuai dengan batas maksimal yang diizinkan oleh maskapai penerbangan.
  • Anak-anak: Jamaah anak-anak yang turut serta dalam perjalanan harus selalu didampingi oleh orang tua atau wali yang bertanggung jawab penuh atas pengawasan dan kebutuhannya.

3. Harga Paket dan Fasilitas

3.1. Harga Termasuk

Harga paket perjalanan ibadah Umrah/Haji Khusus yang ditawarkan oleh Penyelenggara umumnya sudah mencakup fasilitas-fasilitas berikut:

  • Tiket Pesawat Ekonomi: Tiket penerbangan kelas ekonomi pulang-pergi (PP) dari Jakarta (atau bandara keberangkatan internasional lain yang ditentukan) ke Arab Saudi (Jeddah/Madinah) dan sebaliknya, menggunakan maskapai penerbangan yang telah ditentukan. Umumnya tiket yang digunakan adalah tiket grup.
  • Visa Umrah/Haji Khusus: Biaya pengurusan visa standar untuk masuk ke Arab Saudi sesuai dengan jenis paket yang diambil.
  • Akomodasi (Hotel): Penginapan di hotel-hotel di Makkah dan Madinah sesuai dengan program dan standar bintang yang telah dipilih atau setaraf.
  • Transportasi Darat: Layanan transportasi menggunakan bus ber-AC (model terbaru seperti yang diinformasikan, misal tahun 2023-2024) untuk perjalanan antar kota (Jeddah, Makkah, Madinah), ziarah, dan transfer dari/ke bandara di Arab Saudi.
  • Makan: Konsumsi makan 3 (tiga) kali sehari dengan menu Indonesia atau Asia selama Jamaah berada di Arab Saudi, sesuai program.
  • Manasik: Bimbingan manasik ibadah Umrah/Haji Khusus yang dilaksanakan di Indonesia sebelum keberangkatan untuk memberikan pemahaman tata cara pelaksanaan ibadah.
  • Pembimbing Ibadah (Muthawif): Jasa Muthawif atau pembimbing ibadah yang berpengalaman dan berbahasa Indonesia selama pelaksanaan ibadah di Arab Saudi.
  • Tour Leader: Pendamping perjalanan (Tour Leader) dari Indonesia yang akan mendampingi dan mengkoordinasi Jamaah selama perjalanan.
  • Ziarah: Program kunjungan ke tempat-tempat bersejarah (ziarah) di Makkah, Madinah, dan Jeddah (jika termasuk dalam program).
  • Handling Bandara & Hotel: Layanan bantuan dan pengurusan di bandara keberangkatan di Indonesia, bandara kedatangan/kepulangan di Arab Saudi, serta saat proses check-in dan check-out hotel [User].
  • Perlengkapan Umrah/Haji Eksklusif: Paket perlengkapan standar untuk Jamaah, yang dapat mencakup koper, tas paspor, kain ihram (untuk pria), mukena/bergo (untuk wanita), buku panduan doa, dan identitas Jamaah (ID card). Rincian item perlengkapan akan diinformasikan lebih lanjut.
  • Air Zam-Zam: Sejumlah tertentu air Zam-Zam (misalnya 5 liter) per Jamaah, dengan catatan penting bahwa penyediaan ini sangat bergantung pada izin dan kebijakan yang berlaku dari otoritas Pemerintah Arab Saudi dan maskapai penerbangan pada saat kepulangan. Pencantuman kualifikasi “apabila diizinkan” ini krusial untuk mengelola ekspektasi Jamaah, mengingat seringnya terjadi perubahan kebijakan terkait pembawaan air Zam-Zam.
  • Sertifikat Umrah/Haji: Sertifikat sebagai tanda kenang-kenangan telah melaksanakan ibadah Umrah/Haji Khusus [User].
  • Asuransi Perjalanan Dasar: Penyelenggara dapat menyertakan asuransi perjalanan dasar dalam paket. Cakupan dan detail polis akan diinformasikan. Jika tidak termasuk, akan dicantumkan di bagian “Harga Tidak Termasuk”.

3.2. Harga Tidak Termasuk

Biaya-biaya berikut ini umumnya tidak termasuk dalam harga paket standar dan menjadi tanggungan Jamaah:

  • Tiket Pesawat Domestik: Biaya tiket penerbangan dari kota asal Jamaah di daerah menuju bandara keberangkatan internasional di Jakarta (atau kota lain yang ditentukan) dan sebaliknya.
  • Biaya Pembuatan/Perpanjangan Paspor: Pengurusan dokumen paspor menjadi tanggung jawab Jamaah.
  • Biaya Vaksin Tambahan: Biaya untuk vaksinasi lain di luar yang telah diwajibkan (misalnya vaksin influenza) jika Jamaah menginginkannya.
  • Kelebihan Bagasi (Excess Baggage): Biaya yang timbul akibat berat atau jumlah bagasi melebihi ketentuan gratis dari maskapai penerbangan.
  • Pengeluaran Pribadi: Biaya untuk keperluan pribadi seperti laundry, telepon, layanan kamar, minibar, makanan/minuman di luar program, tips tambahan, belanja oleh-oleh, dan lain-lain.
  • Biaya Kursi Roda dan Jasa Pendamping Khusus: Apabila diperlukan dan tidak termasuk dalam fasilitas paket standar.
  • Biaya Surat Keterangan Mahram: Jika diperlukan untuk proses administrasi tertentu.
  • Tour atau Acara Tambahan: Biaya untuk program perjalanan atau acara di luar yang telah dijadwalkan dalam paket.
  • Biaya Tak Terduga: Biaya yang mungkin timbul akibat adanya kebijakan baru dari pemerintah Arab Saudi atau Indonesia yang terkait dengan pelaksanaan ibadah (misalnya, biaya visa tambahan, tes kesehatan baru, pajak bandara, dan sejenisnya) yang diumumkan setelah penetapan harga paket.
  • Biaya Akomodasi Tunggal (Single Supplement): Biaya tambahan bagi Jamaah yang menginginkan satu kamar untuk ditempati sendiri.

3.3. Penyesuaian Harga

Penyelenggara berhak untuk melakukan penyesuaian terhadap harga paket yang telah ditetapkan apabila terjadi perubahan signifikan pada komponen biaya yang berada di luar kendali wajar Penyelenggara. Perubahan tersebut dapat mencakup, namun tidak terbatas pada, kenaikan harga bahan bakar (fuel surcharge) yang diberlakukan oleh maskapai penerbangan, perubahan drastis pada kurs mata uang asing terhadap Rupiah, atau pemberlakuan kebijakan baru dari pemerintah terkait (Indonesia maupun Arab Saudi) yang mengakibatkan adanya biaya tambahan. Klausul ini merupakan mekanisme perlindungan bagi Penyelenggara terhadap volatilitas kondisi eksternal yang dapat mempengaruhi struktur biaya secara keseluruhan. Setiap penyesuaian harga, jika terpaksa dilakukan, akan diinformasikan kepada Jamaah sesegera mungkin dengan penjelasan yang transparan.

4. Ketentuan Pembayaran

4.1. Jadwal Pembayaran

Untuk memastikan kelancaran seluruh proses persiapan perjalanan, termasuk pemesanan tiket pesawat dan akomodasi, Jamaah diharapkan melakukan pembayaran sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Jadwal pembayaran yang ketat ini tidak hanya berkaitan dengan arus kas Penyelenggara, tetapi juga sangat dipengaruhi oleh tenggat waktu yang ditetapkan oleh pihak ketiga seperti maskapai penerbangan dan penyedia akomodasi.

Berikut adalah skema pembayaran yang berlaku:

SYARAT DAN KETENTUAN PEMBAYARAN DAN PEMBATALAN 1447H

PEMBAYARAN:

• PEMBAYARAN 60 HARI SEBELUM KEBERANGKATAN Rp. 5.000.000/PAX

• PEMBAYARAN H-45 SEBELUM KEBERANGKATAN Rp. 15.000.000/PAX

• PELUNASAN 30 HARI SEBELUM KEBERANGKATAN

• PENDAFTARAN 30 HARI SEBELUM KEBERANGKATAN WAJIB PEMBAYARAN 100% DARI HARGA PAKET

Untuk pendaftaran yang dilakukan dalam jangka waktu kurang dari 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal keberangkatan, Jamaah wajib melakukan pembayaran lunas 100% dari total harga paket pada saat pendaftaran.

4.2. Metode Pembayaran

Pembayaran biaya paket perjalanan dapat dilakukan melalui metode berikut:

  • Transfer Bank: Pembayaran dapat ditransfer ke rekening bank resmi atas nama Jannah Firdaus Tour dan Travel. Detail rekening adalah sebagai berikut:
    • Bank BCA (IDR)
      • Nomor Rekening: 7015777761
      • Atas Nama: PT JANNAH FIRDAUS TOUR DAN TRAVEL
      • Cabang: MUTIARA TAMAN PALEM
    • Bank Mandiri (IDR)
      • Nomor Rekening: 1180011133351
      • Atas Nama: PT JANNAH FIRDAUS TOUR DAN TRAVEL
      • Cabang: KCP JAKARTA LAPANGAN ROS
    • Bank BNI (IDR)
      • Nomor Rekening: 6362000006
      • Atas Nama: PT JANNAH FIRDAUS TOUR DAN TRAVEL
      • Cabang: BIDAKARA
    • Bank Syariah Indonesia (BSI) (USD)
      • Nomor Rekening: 7093398232
      • Atas Nama: PT JANNAH FIRDAUS TOUR & TRAVEL
      • Cabang: TEBET
    • Bank Mandiri (USD)
      • Nomor Rekening: 1180012662523
      • Atas Nama: PT JANNAH FIRDAUS TOUR DAN TRAVEL
      • Cabang: KCP JKT MUTIARA
  • Pembayaran Tunai: Pembayaran secara tunai dapat diterima langsung di kantor pusat Jannah Firdaus Tour dan Travel di alamat: Jl. KH Abdullah Syafei No.21C Blok A, Kb. Baru, Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12830

Jamaah yang melakukan pembayaran melalui transfer bank diwajibkan untuk mengirimkan bukti transfer yang sah kepada staf administrasi Penyelenggara melalui email atau WhatsApp yang ditentukan. Pencantuman bukti pembayaran ini penting untuk proses verifikasi dan rekonsiliasi keuangan guna menghindari kesalahpahaman terkait status pembayaran.

4.3. Konsekuensi Keterlambatan Pembayaran

Kepatuhan terhadap jadwal pembayaran sangat penting. Apabila Jamaah tidak melakukan pembayaran sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan tanpa adanya konfirmasi atau alasan yang dapat diterima oleh Penyelenggara:

  • Penyelenggara akan memberikan pemberitahuan atau peringatan terkait keterlambatan pembayaran.
  • Jika setelah pemberitahuan tersebut pembayaran tetap tidak diselesaikan, Penyelenggara berhak menganggap Jamaah telah melakukan pembatalan secara sepihak atas keikutsertaannya, dan akan diberlakukan ketentuan pembatalan sebagaimana diatur dalam Bab 5.3.
  • Keterlambatan pembayaran juga dapat berakibat pada hilangnya alokasi kursi pesawat atau kamar hotel yang sebelumnya telah dipesan untuk Jamaah, karena Penyelenggara harus memenuhi komitmen pembayaran kepada pihak ketiga.

5. Perubahan dan Pembatalan oleh Jamaah

Penyelenggara memahami bahwa Jamaah mungkin perlu melakukan perubahan atau bahkan pembatalan atas rencana perjalanannya. Kebijakan perubahan dan pembatalan yang berjenjang ini dirancang untuk menyeimbangkan kebutuhan fleksibilitas Jamaah dengan risiko biaya hangus yang mungkin telah dikeluarkan oleh Penyelenggara kepada para pemasok layanan seperti maskapai dan hotel, terutama menjelang tanggal keberangkatan.

5.1. Perubahan Nama

Permintaan perubahan nama Jamaah dapat dipertimbangkan dengan ketentuan biaya sebagai berikut:

PINDAH PAKET, PINDAH TANGGAL, GANTI NAMA:

• PINDAH PAKET, TANGGAL DAN GANTI NAMA HANYA BISA MAXIMUM 1X, 60 HARI SEBELUM KEBERANGKATAN TIDAK DIKENAKAN BIAYA

• PINDAH PAKET, TANGGAL DAN GANTI NAMA 45 HARI SEBELUM KEBERANGKATAN DIKENAKAN BIAYA Rp. 3.000.000/PAX DAN DISKON TIDAK BERLAKU (JIKA ADA)

• PINDAH PAKET, TANGGAL DAN GANTI NAMA 30 HARI SEBELUM KEBERANGKATAN DIKENAKAN BIAYA Rp. 5.000.000/PAX DAN DISKON TIDAK BERLAKU (JIKA ADA)

Penting untuk dipahami bahwa perubahan nama sangat bergantung pada kebijakan maskapai penerbangan. Jika tiket pesawat telah diterbitkan (dicetak), kemungkinan besar perubahan nama tidak dapat dilakukan atau akan dikenakan biaya yang sangat tinggi oleh maskapai, yang sepenuhnya menjadi tanggungan Jamaah. Status penerbitan tiket seringkali menjadi titik kritis yang mempengaruhi fleksibilitas perubahan.

5.2. Perubahan Jadwal Keberangkatan (Change of Departure Date/Reschedule)

Permintaan perubahan jadwal keberangkatan oleh Jamaah akan dipertimbangkan oleh Penyelenggara berdasarkan ketersediaan tempat pada jadwal baru yang diinginkan serta kebijakan dari maskapai penerbangan dan hotel.

  • Akan dikenakan biaya administrasi untuk setiap perubahan jadwal yang disetujui, misalnya sebesar USD 100 per orang atau nominal Rupiah yang setara, sesuai kebijakan Penyelenggara.
  • Apabila harga paket pada jadwal keberangkatan baru lebih tinggi dari harga paket awal, Jamaah wajib membayar selisih kekurangan biaya tersebut. Sebaliknya, jika harga paket baru lebih rendah, umumnya tidak ada pengembalian selisih harga, kecuali ditentukan lain oleh Penyelenggara.
  • Permintaan perubahan jadwal keberangkatan sebaiknya diajukan selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) hari sebelum tanggal keberangkatan awal. Permintaan yang diajukan setelah batas waktu tersebut mungkin tidak dapat diproses atau dapat dianggap sebagai pembatalan dan dikenakan biaya sesuai ketentuan pembatalan.

5.3. Ketentuan Pembatalan (Cancellation Policy)

Apabila Jamaah memutuskan untuk membatalkan keikutsertaannya dalam program perjalanan, maka akan dikenakan biaya pembatalan dengan skema sebagai berikut:

PEMBATALAN:

• LEBIH DARI 50 HARI SEBELUM KEBERANGKATAN DIKENAKAN BIAYA Rp. 1.000.000/PAX

• 49 -31 HARI SEBELUM KEBERANGKATAN DIKENAKAN Rp. 5.000.000/PAX

• 30 HARI SEBELUM KEBERANGKATAN DIKENAKAN 100% DARI HARGA PAKET

Skema biaya pembatalan di atas didasarkan pada ketentuan yang diberikan pengguna [User]. Skema ini mencerminkan peningkatan biaya seiring mendekatnya tanggal keberangkatan, yang berkaitan dengan semakin besarnya komitmen finansial yang telah dilakukan Penyelenggara kepada pihak ketiga.

  • Pembatalan karena Alasan Medis Serius: Jika pembatalan terpaksa dilakukan karena alasan medis yang serius dan dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang sah, Penyelenggara akan mempertimbangkan kasus per kasus. Pengembalian dana mungkin dapat dilakukan sebagian setelah dikurangi biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh Penyelenggara dan bersifat tidak dapat dikembalikan (non-refundable), seperti biaya visa, tiket pesawat yang sudah diterbitkan, atau uang muka hotel.
  • Prosedur Pembatalan: Setiap permintaan pembatalan harus diajukan secara tertulis (melalui surat atau email resmi) kepada Penyelenggara. Tanggal pembatalan akan dihitung berdasarkan tanggal diterimanya pemberitahuan tertulis tersebut oleh Penyelenggara.

6. Perubahan dan Pembatalan oleh Penyelenggara

6.1. Hak Penyelenggara untuk Melakukan Perubahan

Dalam kondisi tertentu, Penyelenggara berhak untuk melakukan perubahan terhadap jadwal perjalanan, rute, maskapai penerbangan, atau akomodasi hotel yang telah direncanakan.

  • Perubahan tersebut dapat dilakukan jika disebabkan oleh hal-hal yang berada di luar kendali wajar Penyelenggara, seperti alasan teknis operasional, perubahan kebijakan dari maskapai atau hotel, kondisi keamanan di negara tujuan, atau faktor cuaca ekstrem.
  • Setiap perubahan akan diupayakan dengan fasilitas yang setara atau sekelas dengan yang dijanjikan semula, tanpa mengurangi nilai dan kualitas paket secara keseluruhan. Pemberitahuan mengenai perubahan akan disampaikan kepada Jamaah sesegera mungkin.
  • Perubahan Akomodasi Hotel: Sesuai informasi dari pengguna, jika hotel yang telah ditetapkan dalam program tidak tersedia karena alasan teknis atau kondisi di lapangan, Penyelenggara akan menggantinya dengan hotel lain yang memiliki standar setara. Fleksibilitas operasional ini penting, namun harus diimbangi dengan jaminan kualitas yang setara dan komunikasi yang transparan kepada Jamaah.
  • Perubahan Jadwal Penerbangan: Semua jadwal penerbangan yang tercantum dalam paket pada dasarnya adalah tanggal yang tetap (fixed) [User]. Namun, Penyelenggara tidak dapat bertanggung jawab atas perubahan jadwal, keterlambatan (delay), atau pembatalan penerbangan yang disebabkan sepenuhnya oleh pihak maskapai penerbangan. Penyelenggara akan berusaha membantu Jamaah dalam mencari solusi terbaik jika terjadi hal demikian.

6.2. Pembatalan oleh Penyelenggara

Penyelenggara dapat melakukan pembatalan keberangkatan paket perjalanan dalam kondisi berikut:

  • Jumlah Peserta Tidak Mencukupi: Apabila jumlah peserta yang terdaftar tidak mencapai kuota minimal yang telah ditetapkan untuk keberangkatan grup pada jadwal tertentu, Penyelenggara berhak untuk membatalkan atau menunda keberangkatan tersebut. Pembatalan karena kuota minimum tidak tercapai merupakan praktik yang wajar dalam industri perjalanan grup, karena harga paket seringkali didasarkan pada skala ekonomi tertentu. Dalam hal ini, Jamaah akan diberikan pilihan untuk:
    • Mendapatkan pengembalian penuh (100%) atas seluruh biaya yang telah dibayarkan.
    • Dialihkan ke jadwal keberangkatan lain yang tersedia (penjadwalan ulang), dengan kemungkinan penyesuaian harga jika ada perbedaan.
  • Force Majeure: Jika pembatalan terpaksa dilakukan karena terjadinya keadaan kahar (Force Majeure) sebagaimana didefinisikan dalam Bab 11, maka akan berlaku ketentuan yang diatur dalam klausul Force Majeure tersebut.
  • Alasan Operasional Lainnya: Jika pembatalan dilakukan oleh Penyelenggara karena alasan operasional internal (di luar Force Majeure atau kesalahan dari pihak Jamaah), maka seluruh biaya yang telah dibayarkan oleh Jamaah akan dikembalikan 100% tanpa potongan apapun.

7. Akomodasi dan Transportasi

7.1. Kebijakan Hotel

  • Standar Hotel: Akomodasi akan disediakan sesuai dengan program paket yang dipilih oleh Jamaah (misalnya, hotel bintang 3, bintang 4, bintang 5, atau yang setaraf). Nama hotel yang tercantum dalam materi promosi atau penawaran bersifat tentatif dan dapat berubah sewaktu-waktu dengan hotel lain yang memiliki standar kualitas dan fasilitas yang setara, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, tergantung pada ketersediaan dan kondisi aktual di lapangan. Penyelenggara menjamin bahwa penggantian hotel (jika terjadi) tidak akan menurunkan kualitas layanan yang diterima Jamaah.
  • Pemberitahuan Perubahan Hotel: Sebagaimana disebutkan sebelumnya, informasi mengenai perubahan hotel (jika ada) akan diinformasikan kepada Jamaah baik sebelum ataupun sesudah keberangkatan sesuai dengan kondisi di lapangan.
  • Jenis Kamar: Standar kamar yang disediakan umumnya adalah kamar untuk empat orang (Quad), tiga orang (Triple), atau dua orang (Double), tergantung pada konfigurasi grup dan ketersediaan. Permintaan untuk jenis kamar khusus, misalnya kamar Double bagi Jamaah yang mendaftar sendiri, akan dikenakan biaya tambahan (dikenal sebagai single supplement atau double supplement) dan ketersediaannya bergantung pada konfirmasi dari pihak hotel.
  • Waktu Check-in/Check-out: Waktu standar untuk check-in dan check-out hotel mengikuti kebijakan internasional yang berlaku di masing-masing hotel. Permintaan untuk check-in lebih awal (early check-in) atau check-out lebih lambat (late check-out) bergantung sepenuhnya pada ketersediaan kamar dan kebijakan hotel, serta kemungkinan akan dikenakan biaya tambahan oleh pihak hotel.

7.2. Kebijakan Maskapai Penerbangan

  • Kelas Penerbangan: Tiket pesawat yang termasuk dalam paket adalah untuk kelas ekonomi (economy class), kecuali jika ada permintaan khusus dari Jamaah untuk meningkatkan (upgrade) ke kelas bisnis (business class) atau kelas lainnya. Permintaan upgrade akan dikenakan biaya tambahan sesuai dengan selisih harga tiket dan ketersediaan kursi pada maskapai penerbangan yang bersangkutan.
  • Jadwal Penerbangan: Jadwal penerbangan yang tertera pada konfirmasi paket bersifat tetap dan tidak dapat diubah secara individual oleh Jamaah setelah tiket diterbitkan [User]. Meskipun demikian, Penyelenggara tidak bertanggung jawab atas perubahan jadwal, keterlambatan (delay), pengalihan rute (reroute), atau pembatalan penerbangan yang dilakukan secara sepihak oleh pihak maskapai penerbangan. Peran agen perjalanan adalah memastikan pemesanan awal sesuai jadwal, namun operasional penerbangan sepenuhnya berada di bawah kendali maskapai.
  • Tiket Grup: Umumnya, tiket yang digunakan untuk perjalanan grup adalah tiket dengan harga khusus (tiket grup) yang memiliki aturan dan batasan tertentu dari maskapai, misalnya terkait kemungkinan perubahan, pembatalan, atau upgrade.
  • No-Show: Ketidakhadiran Jamaah pada saat keberangkatan di bandara sesuai jadwal yang ditentukan (no-show) akan mengakibatkan tiket pesawat menjadi hangus dan tidak ada pengembalian dana atas biaya tiket tersebut.

8. Visa

8.1. Proses Pengajuan Visa

Penyelenggara akan membantu dan memfasilitasi proses pengajuan visa Umrah atau Haji Khusus ke Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi atau perwakilan resminya, berdasarkan dokumen-dokumen yang telah diserahkan oleh Jamaah. Jamaah bertanggung jawab penuh atas kelengkapan, keaslian, dan keabsahan seluruh dokumen yang diperlukan untuk persyaratan visa. Proses pengajuan visa memerlukan waktu tertentu dan sepenuhnya tunduk pada jadwal serta prosedur yang ditetapkan oleh pihak kedutaan/konsulat.

8.2. Tanggung Jawab terkait Visa

Penting untuk dipahami oleh Jamaah bahwa:

  • Keputusan Penerbitan Visa: Keputusan akhir untuk menyetujui atau menolak permohonan visa sepenuhnya merupakan kewenangan pihak Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi. Penyelenggara, dalam kapasitasnya sebagai fasilitator, tidak memiliki wewenang untuk mempengaruhi keputusan tersebut dan oleh karena itu tidak dapat menjamin bahwa permohonan visa Jamaah pasti akan disetujui. Peran agen adalah memastikan proses pengajuan dilakukan dengan benar sesuai persyaratan.
  • Konsekuensi Visa Ditolak: Apabila permohonan visa Jamaah ditolak oleh pihak Kedutaan dan penolakan tersebut bukan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian dari pihak Penyelenggara, maka biaya pengurusan visa yang telah dibayarkan bersifat tidak dapat dikembalikan (non-refundable). Selain itu, biaya-biaya lain yang mungkin telah dikeluarkan oleh Penyelenggara dan juga bersifat non-refundable (seperti biaya tiket pesawat yang sudah diterbitkan atau uang muka hotel) akan dibebankan kepada Jamaah. Sisa dana Jamaah (jika ada) akan dikembalikan setelah dipotong biaya-biaya tersebut, atau akan berlaku ketentuan pembatalan paket sebagaimana diatur dalam Bab 5.3. Penolakan visa dapat berimplikasi finansial signifikan jika komponen biaya lain sudah bersifat non-refundable.
  • Keterlambatan Proses Visa: Jika terjadi keterlambatan dalam proses penerbitan visa yang disebabkan oleh pihak Kedutaan atau faktor lain di luar kendali wajar Penyelenggara, sehingga visa belum keluar mendekati tanggal keberangkatan, Penyelenggara akan segera menginformasikan situasi tersebut kepada Jamaah dan mendiskusikan opsi-opsi yang tersedia, seperti kemungkinan penjadwalan ulang keberangkatan (yang mungkin disertai biaya tambahan).

9. Asuransi Perjalanan

Untuk memberikan perlindungan tambahan bagi Jamaah selama perjalanan, Penyelenggara [akan menyertakan/dapat menyertakan sebagai opsi tambahan] asuransi perjalanan. (Penting: Jannah Firdaus Tour dan Travel perlu mengklarifikasi apakah asuransi perjalanan sudah termasuk dalam harga paket standar atau bersifat opsional/tambahan, lalu menyesuaikan kalimat ini).

  • Jika asuransi perjalanan termasuk dalam paket, Penyelenggara akan memberikan informasi mengenai ringkasan cakupan perlindungan (misalnya, biaya medis darurat, evakuasi medis, kehilangan bagasi, dll.). Detail lengkap mengenai manfaat dan ketentuan polis akan merujuk pada dokumen polis asuransi yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi.
  • Proses klaim asuransi sepenuhnya mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku dari pihak perusahaan penyedia asuransi. Penyelenggara dapat membantu dalam memberikan informasi awal atau memfasilitasi komunikasi dengan pihak asuransi, namun tanggung jawab akhir atas pengajuan dan penyelesaian klaim berada pada Jamaah dan perusahaan asuransi.
  • Jamaah sangat dianjurkan untuk mempertimbangkan mengambil asuransi perjalanan tambahan secara mandiri jika menginginkan cakupan perlindungan yang lebih luas atau manfaat yang lebih besar dari yang mungkin disediakan dalam paket standar. Keputusan untuk menyertakan asuransi secara wajib atau opsional memiliki implikasi; asuransi wajib menambah biaya namun memberi perlindungan universal, sementara asuransi opsional memberi fleksibilitas biaya namun risiko ditanggung Jamaah yang tidak mengambilnya.

10. Bagasi

Ketentuan mengenai bagasi Jamaah selama perjalanan mengacu pada peraturan yang ditetapkan oleh maskapai penerbangan yang digunakan:

  • Bagasi Terdaftar (Checked Baggage): Setiap Jamaah berhak atas alokasi bagasi terdaftar gratis dengan berat tertentu (biasanya dalam kilogram) sesuai dengan kebijakan maskapai penerbangan pada rute dan kelas penerbangan yang digunakan.
  • Bagasi Kabin (Cabin Baggage): Ketentuan mengenai ukuran, berat, dan jumlah item bagasi yang diizinkan untuk dibawa ke dalam kabin pesawat juga mengikuti aturan yang ditetapkan oleh masing-masing maskapai penerbangan.
  • Kelebihan Bagasi (Excess Baggage): Biaya yang timbul akibat berat atau dimensi bagasi (baik terdaftar maupun kabin) yang melebihi batas ketentuan gratis dari maskapai penerbangan akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Jamaah. Pembayaran biaya kelebihan bagasi dilakukan langsung oleh Jamaah kepada pihak maskapai di konter check-in bandara.
  • Barang Berharga dan Barang Terlarang: Jamaah bertanggung jawab penuh atas semua barang bawaan pribadinya. Tidak disarankan untuk membawa barang-barang berharga secara berlebihan di dalam bagasi terdaftar. Jamaah dilarang keras membawa barang-barang yang termasuk dalam kategori berbahaya atau dilarang oleh peraturan penerbangan internasional, serta hukum yang berlaku di Indonesia, negara transit, dan Kerajaan Arab Saudi.
  • Kehilangan atau Kerusakan Bagasi: Penyelenggara tidak bertanggung jawab atas kehilangan, kerusakan, atau keterlambatan pengiriman bagasi yang disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan penanganan dari pihak maskapai penerbangan, petugas bandara, atau pihak ketiga lainnya. Jika terjadi insiden terkait bagasi, klaim harus diajukan langsung oleh Jamaah kepada pihak maskapai penerbangan atau pihak terkait lainnya sesuai prosedur yang berlaku.

11. Force Majeure (Keadaan Kahar)

Yang dimaksud dengan Force Majeure adalah suatu kejadian atau serangkaian kejadian yang terjadi di luar kemampuan dan kendali wajar dari Penyelenggara maupun Jamaah, yang secara langsung mempengaruhi atau mengakibatkan tidak mungkinnya pelaksanaan sebagian atau seluruh program perjalanan. Kejadian-kejadian tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada:

  • Bencana alam seperti banjir, gempa bumi, letusan gunung berapi, badai, tsunami, wabah penyakit (pandemi/epidemi).
  • Perang (dinyatakan maupun tidak dinyatakan), invasi, tindakan musuh asing, permusuhan.
  • Pemberontakan, terorisme, revolusi, kerusuhan sipil, huru-hara, kudeta, kekacauan politik.
  • Blokade, embargo, pemogokan buruh skala nasional.
  • Kebijakan atau tindakan pemerintah yang bersifat memaksa (misalnya, penutupan perbatasan, larangan perjalanan, penutupan bandara atau pelabuhan).
  • Kejadian lain yang secara resmi ditetapkan sebagai keadaan kahar oleh otoritas yang berwenang.

Apabila terjadi Force Majeure, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:

  • Jika terjadi sebelum tanggal keberangkatan dan mengakibatkan pembatalan seluruh program perjalanan, Penyelenggara akan berupaya mengembalikan dana yang telah dibayarkan oleh Jamaah setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh Penyelenggara kepada pihak ketiga (seperti maskapai penerbangan, hotel, penyedia layanan visa, dll.) dan bersifat tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
  • Jika terjadi saat perjalanan sedang berlangsung dan mengakibatkan perubahan signifikan pada program, Penyelenggara berhak untuk mengubah rute perjalanan, jadwal, dan akomodasi demi menjaga keselamatan dan keamanan Jamaah. Segala biaya tambahan yang timbul akibat perubahan tersebut akan menjadi tanggungan Jamaah. Tidak ada pengembalian dana untuk bagian layanan atau fasilitas dalam paket yang tidak dapat digunakan atau dinikmati oleh Jamaah akibat terjadinya Force Majeure tersebut.
  • Penyelenggara tidak bertanggung jawab atas kerugian, kerusakan, atau biaya tambahan lain yang mungkin diderita oleh Jamaah sebagai akibat langsung maupun tidak langsung dari terjadinya Force Majeure. Klausul Force Majeure ini merupakan standar proteksi hukum yang esensial dalam kontrak perjalanan untuk menghadapi situasi krisis tak terduga.

12. Tanggung Jawab

12.1. Tanggung Jawab Jannah Firdaus Tour dan Travel (Penyelenggara)

  • Penyelenggara berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh Jamaah sesuai dengan paket perjalanan yang telah disepakati dan berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini.
  • Penyelenggara bertanggung jawab atas proses pemesanan tiket pesawat, akomodasi hotel, transportasi darat di Arab Saudi, fasilitasi pengurusan visa (sebatas pada proses pengajuan dan kelengkapan administratif awal), serta pelaksanaan program tur dan ziarah sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan (dengan tetap tunduk pada hak Penyelenggara untuk melakukan perubahan jika diperlukan sebagaimana diatur dalam Bab 6.1).
  • Penyelenggara bertanggung jawab untuk menyediakan pembimbing ibadah (Muthawif) dan Tour Leader yang memiliki kompetensi dan pengalaman yang memadai.
  • Penyelenggara tidak bertanggung jawab dan tidak dapat dituntut atas hal-hal berikut:
    • Kecelakaan diri, kehilangan barang, atau keterlambatan pengiriman bagasi yang disebabkan oleh pihak maskapai penerbangan, pihak hotel, penyedia alat angkutan lainnya, atau pihak ketiga di luar kendali langsung Penyelenggara.
    • Kehilangan atau kerusakan barang-barang pribadi milik Jamaah yang disebabkan oleh kelalaian Jamaah sendiri.
    • Perubahan jadwal, keterlambatan, atau pembatalan penerbangan yang dilakukan oleh pihak maskapai penerbangan.
    • Kerugian atau biaya tambahan yang timbul akibat terjadinya Force Majeure.
    • Penolakan masuk ke suatu negara (termasuk negara transit atau Arab Saudi) atau tindakan deportasi terhadap Jamaah yang disebabkan karena Jamaah tidak mematuhi peraturan imigrasi atau hukum setempat, atau karena dokumen perjalanan Jamaah (paspor, visa) tidak valid atau bermasalah.
    • Biaya pengobatan, perawatan rumah sakit, atau evakuasi medis bagi Jamaah yang mengalami sakit atau kecelakaan selama perjalanan, kecuali sejauh yang ditanggung oleh polis asuransi perjalanan yang dimiliki Jamaah (jika ada).
    • Setiap bagian dari layanan atau fasilitas dalam paket yang tidak digunakan atau tidak dinikmati oleh Jamaah atas kemauan atau pilihan Jamaah sendiri.

12.2. Tanggung Jawab Jamaah

  • Membaca, memahami, dan mematuhi dengan saksama seluruh isi dari Syarat dan Ketentuan ini.
  • Menyediakan seluruh data dan dokumen yang diperlukan untuk administrasi perjalanan (seperti paspor, KTP, KK, foto, sertifikat vaksin, dll.) secara benar, akurat, lengkap, dan masih berlaku.
  • Melakukan seluruh pembayaran biaya paket perjalanan sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Penyelenggara.
  • Menjaga kondisi kesehatan fisik dan mental agar senantiasa prima dan mampu mengikuti seluruh rangkaian kegiatan ibadah dan program perjalanan.
  • Mematuhi semua peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, negara-negara transit (jika ada), dan Kerajaan Arab Saudi.
  • Menjaga nama baik pribadi, keluarga, Jannah Firdaus Tour dan Travel, serta bangsa dan negara Indonesia selama berada di luar negeri.
  • Bertanggung jawab penuh atas semua barang bawaan pribadi, termasuk uang, dokumen perjalanan, dan barang berharga lainnya.
  • Mengikuti dengan tertib semua arahan dan petunjuk yang diberikan oleh Tour Leader dan Muthawif demi kelancaran, ketertiban, dan keselamatan seluruh rombongan.
  • Hadir tepat waktu di tempat-tempat pertemuan yang telah ditentukan dalam jadwal acara (misalnya, di bandara, lobi hotel, titik kumpul ziarah, dll.).

Pembatasan tanggung jawab ini penting untuk menetapkan ekspektasi yang realistis mengenai peran dan liabilitas masing-masing pihak dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah yang kompleks dan melibatkan banyak pihak ketiga.

13. Lain-Lain

13.1. Keluhan dan Penyelesaian Sengketa

  • Apabila terdapat keluhan atau ketidakpuasan dari Jamaah selama perjalanan berlangsung, diupayakan untuk segera disampaikan dan diselesaikan secara musyawarah dengan Tour Leader atau Muthawif yang bertugas di lokasi kejadian.
  • Apabila keluhan belum dapat terselesaikan selama perjalanan, Jamaah dapat menyampaikan keluhan tersebut secara tertulis kepada Penyelenggara selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender setelah tanggal kepulangan Jamaah ke tanah air.
  • Setiap perselisihan atau sengketa yang mungkin timbul sehubungan dengan pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini atau penyelenggaraan paket perjalanan akan diupayakan untuk diselesaikan terlebih dahulu melalui jalur musyawarah untuk mencapai mufakat.
  • Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil mencapai mufakat, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut melalui jalur hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan memilih kedudukan hukum (domisili) di kantor Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya mencakup alamat kantor pusat Penyelenggara.

13.2. Pernyataan Kepatuhan terhadap Regulasi

Jannah Firdaus Tour dan Travel, sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang telah memiliki izin resmi dari Kementerian Agama Republik Indonesia dengan Nomor Izin PPIU:, menyatakan komitmennya untuk senantiasa mematuhi dan menjalankan seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia terkait dengan penyelenggaraan perjalanan ibadah Umrah dan Haji Khusus. Ini termasuk, namun tidak terbatas pada, semua ketentuan, standar, dan pedoman yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.1 Pernyataan kepatuhan ini merupakan wujud profesionalisme dan tanggung jawab Penyelenggara dalam memberikan layanan yang amanah dan sesuai regulasi.

13.3. Perubahan Syarat dan Ketentuan

Penyelenggara berhak untuk mengubah, menambah, atau memperbarui sebagian atau seluruh isi dari Syarat dan Ketentuan ini dari waktu ke waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Jamaah, jika dianggap perlu untuk menyesuaikan dengan perubahan kondisi pasar, peraturan baru, atau kebijakan operasional Penyelenggara. Syarat dan Ketentuan yang berlaku bagi Jamaah adalah versi terbaru yang dipublikasikan di situs web resmi Penyelenggara atau yang dilampirkan bersama formulir pendaftaran pada saat Jamaah melakukan pendaftaran. Jamaah dianjurkan untuk secara berkala memeriksa situs web Penyelenggara untuk mengetahui pembaruan Syarat dan Ketentuan (jika ada). Mekanisme ini memungkinkan Penyelenggara untuk tetap adaptif terhadap perubahan.

13.4. Kontak Penyelenggara

Untuk informasi lebih lanjut, pertanyaan, atau keperluan lain terkait dengan paket perjalanan atau Syarat dan Ketentuan ini, Jamaah dapat menghubungi Penyelenggara melalui:

  • Nama Perusahaan: Jannah Firdaus Tour dan Travel
  • Alamat Kantor Pusat: Golf Lake Residence Rukan Venice, Jl. Lkr. Luar Barat No. B 108 , RT.9/RW.14,, Cengkareng, Jakarta Barat, DKI Jakarta, Indonesia, 11730
  • Kantor Cabang Depok: Citra Lake Sawangan Blok A02 No 07 Bojongsari Depok Jawa Barat
  • Nomor Telepon: 085121072346
  • Alamat Email: info@traveljannahfirdaus.id
  • Situs Web (Website): https://traveljannahfirdaus.id

Penutup

Dengan melanjutkan proses pendaftaran dan melakukan pembayaran biaya paket perjalanan, Jamaah menyatakan telah membaca dengan saksama, memahami sepenuhnya, serta menerima dan menyetujui untuk terikat oleh seluruh isi dari Syarat dan Ketentuan Umum Perjalanan Ibadah Umrah dan Haji Khusus Jannah Firdaus Tour dan Travel ini.

Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kepercayaan yang telah diberikan oleh Bapak/Ibu Jamaah kepada Jannah Firdaus Tour dan Travel sebagai mitra perjalanan ibadah Anda. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala senantiasa meridhoi niat suci kita, memberikan kemudahan dan kelancaran dalam setiap langkah, serta menganugerahkan ibadah yang mabrur (untuk Haji) atau maqbul (untuk Umrah). Aamiin Yaa Rabbal ‘Aalamiin.

SYARAT DAN KETENTUAN UMUM PERJALANAN IBADAH UMRAH DAN HAJI KHUSUS JANNAH FIRDAUS TOUR DAN TRAVEL